Reza Berawi : Keluarga Jadi Pondasi Utama Cegah Penyalahgunaan Narkoba

WARTAPOST.CO.ID, Pringsewu — Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) harus dimulai dari lingkungan keluarga. Peran orang tua dinilai menjadi salah satu kunci dalam membentengi anak dan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (22/08/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung tersebut menekankan bahwa persoalan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum maupun pemerintah. Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, hingga pemerintah daerah.

Menurutnya, keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama bagi seorang anak dalam mendapatkan pendidikan, pembentukan karakter, serta pengawasan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, komunikasi yang baik antara orang tua dan anak perlu terus dibangun sebagai langkah preventif.

“Keluarga adalah pondasi utama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap anak. Dari keluarga, anak mendapatkan pendidikan, perhatian, sekaligus pengawasan. Karena itu, orang tua harus hadir dan membangun komunikasi yang baik dengan anak,” kata Reza.

Lebih lanjut Reza menjelaskan, Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 menjadi salah satu landasan pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan NAPZA.

“Sosialisasi Perda diperlukan agar masyarakat memahami bahaya narkoba sekaligus mengetahui bahwa upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, Reza juga mengingatkan bahwa ancaman penyalahgunaan narkoba dapat menyasar berbagai kelompok usia, termasuk kalangan pelajar dan generasi muda. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama karena dampak narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat memengaruhi masa depan, pendidikan, hubungan sosial, serta ketahanan keluarga.

“Jangan sampai kita baru bergerak ketika sudah ada anak atau anggota keluarga yang terjerumus. Pencegahan harus dilakukan sejak dini, dengan memberikan pemahaman dan perhatian kepada anak-anak kita,” tegasnya.

Dirinya, mengajak masyarakat Pekon Fajar Agung untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak. Orang tua diminta tidak hanya memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga memberikan perhatian terhadap pergaulan, aktivitas, serta perubahan perilaku anak.

Selain keluarga, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang mampu mencegah berkembangnya penyalahgunaan NAPZA. Kepedulian terhadap lingkungan sekitar, menurut Reza, menjadi bagian dari upaya bersama untuk melindungi generasi muda.

“Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini, diharapkan tidak berhenti sebatas kegiatan seremonial. Pemahaman yang diperoleh masyarakat diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA dapat berjalan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Bahkan, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung tersebut menegaskan, membangun generasi muda yang sehat dan bebas dari narkoba membutuhkan komitmen bersama. Pemerintah, keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, serta seluruh lapisan masyarakat harus mengambil peran sesuai dengan kapasitas masing-masing.

“Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya NAPZA dan pentingnya pencegahan sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019, masyarakat diharapkan semakin aktif menjaga lingkungan dan memberikan perlindungan kepada anak-anak dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegas Reza.

Related posts